Simpan Senpi Rakitan di Dalam Mobil, Sopir Travel Diciduk Polisi
--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Seorang pria berinisial M (42), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan aparat kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota. M ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan yang disimpan di dalam mobil.
Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat saat petugas tengah melaksanakan patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara.
“Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan senjata api jenis pistol di dalam dashboard mobil,” ungkap AKP Ramon saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).
BACA JUGA:Mantan Kasat Samapta Polres Tanggamus AKP Minan Kini Jabat Kabag Ops Polres Pringsewu
BACA JUGA:Dukung GEMAR, Kapolres Pringsewu Ambil Rapor Anak ke Sekolah
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir amunisi aktif. Senjata tersebut disimpan di dalam tas berwarna hijau dan disembunyikan di dashboard mobil minibus Toyota Avanza warna silver.
Petugas kemudian mengamankan M yang diduga sebagai pemilik senjata api dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, M yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel mengaku telah menguasai senjata api rakitan tersebut selama lebih dari dua tahun. Ia mengaku membeli senjata itu seharga Rp1,5 juta dari seseorang yang tidak terlalu dikenalnya.
Kepada penyidik, M berdalih membeli senjata api rakitan tersebut untuk menjaga diri. Alasannya, ia kerap melakukan perjalanan jarak jauh hingga ke luar Provinsi Lampung dalam menjalankan pekerjaannya.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Pringsewu Kota,” kata AKP Ramon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus ini. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk mengungkap identitas penjual serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah senjata api rakitan tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana lain, baik di wilayah Pringsewu maupun di daerah lain, mengingat tersangka kerap melakukan perjalanan lintas daerah dalam pekerjaannya sebagai sopir travel.
Sumber:
