Oknum Polisi Terdakwa KDRT Hanya Dituntut Ringan, Korban Sebut Belum Memenuhi Rasa Keadilan

Oknum Polisi Terdakwa KDRT Hanya Dituntut Ringan, Korban Sebut Belum Memenuhi Rasa Keadilan

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Oknum Polisi yang bertugas di Polres Tanggamus yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Briptu IGE dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Kejari Tanggamus dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin, 21 April 2025.

BACA JUGA:Sidang Dugaan KDRT Oknum Polisi Masuk Agenda Dengarkan Keterangan Saksi

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Hingga KDRT, Oknum Polisi Dilaporkan Istri Sah ke Polres Tanggamus

Pihak Pengadilan Negeri Kota Agung menyebut, setelah sidang pembacaan tuntutan dari JPU atas kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut, agenda selanjutnya adalah sidang pembelaan yang akan digelar pada tanggal 28 April mendatang.

Menanggapi tuntutan tersebut, istri terdakwa yang juga merupakan korban KDRT Sisca Andiska mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

"Oleh karena itu saya sebagai korban, hanya berharap kepada Allah SWT dan kepada yang Mulia Majelis Hakim PN Kota Agung yang memeriksa perkara ini agar putusannya dapat memenuhi rasa keadilan untuk saya dan khususnya bagi anak saya yang juga telah diterlantarkan,"kata Sisca Lirih.

Sumber: