Tak Dikunci Stang, Motor Vario di Pugung Lenyap dan Warnanya Diganti Oleh Pencuri
RK (26) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung ditangkap Polsek Pugung lantaran Melaku pencurian motor Honda Vario. Foto Ist--
Motor beserta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Rekannya kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan serta memasang kunci pengaman tambahan seperti gembok.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman atau dalam pengawasan. Langkah kecil ini bisa mencegah kejahatan curanmor yang mengintai kapan saja,"pesan Alfiyan.
Sementara itu, RK mengaku bahwa saat kejadian dirinya dan DF tengah melintas di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor.
Ketika melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan, DF mengajaknya melakukan pencurian."Saya ke TKP, tetangga desa. Pas lewat lihat motor di samping rumah, DF ngajak ambil,” kata RK.
RK menambahkan, motor tersebut memiliki sistem kunci remote, namun saat itu tidak dalam kondisi terkunci stang. Mereka pun mendorong motor hingga akhirnya berhasil membawanya pergi.
“Awalnya didorong terus distep. Motor korban dibawa teman saya, saya yang step motornya,” ungkap RK.
Menurut pengakuannya, ini adalah kali pertama ia terlibat dalam aksi curanmor. Motor hasil curian sempat disimpan di rumah DF dan sudah dicat ulang dengan maksud akan dijual.“Motornya ditaruh di rumah teman saya, dicat hitam, niatnya mau dijual,"pungkas RK.
Sumber:
