Terlibat Curanmor, Seorang Buruh Tani di Pringsewu Diamankan Polisi

Terlibat Curanmor, Seorang Buruh Tani di Pringsewu Diamankan Polisi

--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepolisian Resor (Polres) PRINGSEWU terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya telah menyeret seorang aparatur pemerintahan pekon sebagai tersangka.

Terbaru, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan di kediamannya karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus curanmor yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, yang saat itu diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom ketika korban menonton pertunjukan kuda kepang.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Pringsewu Diringkus Polisi, Satu Pelaku Simpan Senpi Ilegal

BACA JUGA:Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Curanmor Asal Tanggamus Diamuk Warga di Pringsewu

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa S diduga berperan membantu tersangka utama berinisial DYP (33), dengan cara mengantarkan ke lokasi kejadian. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut menerima bagian dari hasil penjualan sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana ini. Saat mengetahui DYP telah ditangkap, S sempat kabur dan tinggal di wilayah Kabupaten Tanggamus. Di sana, ia mengaku bekerja sebagai buruh bangunan,” jelas AKP Johannes dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Empat Orang Telah Diamankan Sebelumnya

Dalam perkara ini, Polres Pringsewu sebelumnya telah mengamankan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah DYP (33), yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi Pagelaran dan diduga sebagai pelaku utama, serta JP (33), HO (46), dan AA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan.

“Tiga tersangka lainnya, selain DYP, kami amankan karena diduga berperan membantu menjual atau membeli sepeda motor hasil kejahatan,” jelas Johannes.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

AKP Johannes menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Pringsewu, dalam menegakkan hukum secara profesional dan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.

“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor,” ujarnya.

Sumber: