Bawa 15 Paket Sabu Siap Edar, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali di Amankan Polisi
Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali di Amankan Polisi--
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)
Sumber:
