Bawa 15 Paket Sabu Siap Edar, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali di Amankan Polisi

Bawa 15 Paket Sabu Siap Edar, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali di Amankan Polisi

Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali di Amankan Polisi--

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Sumber: