Usai Bebas dari Penjara Tak Punya Kerjaan, Pria di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

Usai Bebas dari Penjara Tak Punya Kerjaan, Pria di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

Seorang residivis kasus narkoba berinisial A (46) kembali diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Seorang residivis kasus narkoba berinisial A (46) kembali diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse narkoba Polres Pringsewu di rumah tersangka di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, pada Senin pagi (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

 

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Candra Dinata, mengatakan bahwa saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mengelak. Namun, upaya pelaku untuk menyembunyikan barang bukti gagal setelah polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lubang kusen pintu serta peralatan hisap sabu di belakang rumahnya.

 

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku baru sekitar satu bulan kembali mengedarkan sabu, dan sebagian juga dikonsumsinya sendiri,” jelas AKP Candra pada Selasa (17/6/2025)

 

lanjutnya, tersangka A diketahui merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya ia pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa. Ia mengaku nekat kembali terlibat dalam peredaran sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. 

 

“Barang bukti yang ditemukan polisi akui tersangka sebagai sisa sabu yang belum sempat dijual,” beber candra.

 

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

 

“Atas perbuatannya, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya

 

Sumber: