Terlibat Curanmor, Seorang Buruh Tani di Pringsewu Diamankan Polisi

Terlibat Curanmor, Seorang Buruh Tani di Pringsewu Diamankan Polisi

--

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami peran S dan keterkaitannya dalam jaringan yang lebih luas.

Imbauan kepada masyarakat

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui informasi yang mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menciptakan situasi yang aman dan tertib,” pungkas Johannes.

Sumber: