Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Sumberejo

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Sumberejo

--

Kini, pelaku Angger Anggara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian."Ancaman hukuman lima tahun penjara,"pungkasnya.

Sumber: