Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Sumberejo
Minggu 05-10-2025,22:35 WIB
Reporter:
Rio Aldipo |
Editor:
Rio Aldipo
--
Kini, pelaku Angger Anggara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian."Ancaman hukuman lima tahun penjara,"pungkasnya.
Sumber: