Kurang Dari 10 Jam, Pasutri Muda Yang Bobol Rumah Warga Pringsewu Diciduk Polisi

Kurang Dari 10 Jam, Pasutri Muda Yang Bobol Rumah Warga Pringsewu Diciduk Polisi

--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Nasib apes dialami Prawoto (49), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten PRINGSEWU. Rumah pria ini dibobol maling pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat penghuni rumah tengah terlelap.

Pelaku yang belum dikenal itu diduga masuk dengan cara mendongkel jendela rumah. Begitu berhasil masuk, pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga.

Dua unit laptop yang diletakkan di meja ruang depan raib dibawa kabur. Tak berhenti di situ, dua ponsel yang disimpan di kamar pun ikut lenyap.

Lebih nekat lagi, pelaku mengambil kunci mobil yang diletakkan di atas kulkas di ruang dapur. Dengan santai, pelaku diduga mencoba membawa kabur mobil minibus Daihatsu Xenia milik korban. Namun aksi itu tak berjalan mulus. Saat mencoba memundurkan mobil dari garasi, kendaraan justru menabrak tembok hingga menimbulkan suara keras.

BACA JUGA:Bobol Rumah di Kota Agung, Pemuda Asal Pagelaran Pringsewu Diringkus Polisi

BACA JUGA:Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Akhirnya Bekuk Residivis Pencuri HP di Pringsewu

Suara benturan itu membangunkan Prawoto. Saat dirinya bergegas keluar, pelaku sudah lebih dulu kabur dalam kondisi panik, meninggalkan mobil korban dalam keadaan penyok dan baret di beberapa bagian.

Akibat kejadian tersebut, Prawoto mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Ia mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra 

Tak butuh waktu lama. Kurang dari sepuluh jam sejak laporan masuk, polisi berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku. Dua orang berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Bandar Lampung.

Keduanya adalah RA (38), warga Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, serta BP (27), warga Kelurahan pringsewu Barat, Pringsewu. Pasangan suami istri yang menikah secara siri itu saat ini sudah diamankan. Polisi juga mengungkap bahwa RA merupakan residivis kasus pencurian.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta peran keduanya dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya,” jelas AKP Juniko.

Sumber: