Pelaku Jambret Berikut Penadah HP Curian Dibekuk Polisi

Pelaku Jambret Berikut Penadah HP Curian Dibekuk Polisi

\"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun, junto pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\"pungkasnya.(ral)

Sumber: