Pelaku Jambret Berikut Penadah HP Curian Dibekuk Polisi
Selasa 07-03-2023,08:45 WIB
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi
\"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun, junto pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\"pungkasnya.(ral)
Sumber: