Ditolong Polisi Saat Terjatuh, Pria Asal Wonosobo Kedapatan Bawa Kunci T dan Sajam

Ditolong Polisi Saat Terjatuh, Pria Asal Wonosobo Kedapatan Bawa Kunci T dan Sajam

Foto Humas Polres Tanggamus--

 

M.Yusuf menambahkan, pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas keterkaitan kunci T, sebab alat tersebut adalah alat utama yang digunakan untuk melakukan Curanmor.

 

"Dugaan sementara pelaku juga melakukan aksi Curanmor, sebab ia menguasai kunci T dan kendaraan yang digunakan tidak memiliki surat lengkap, sehingga terus dilakukan pengembangan," imbuhnya.

 

Untuk saat ini, pelaku dipersangkakab Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.

 

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun," penjara," tandasnya. 

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia membenarkan membawa kunci T, diakui adalah miliknya yang didapatkan temannya yang biasa digunakan membobol kunci motor.

 

"Sebelum jatuh saya dari islamic center, mau pulang ke padang ratu. Niat ke kota agung untuk beli baju rdan kunci punya saya sendiri, dapet dari teman saya,"ujar RO.(ral)

Sumber: