Perceraian di Lampung Utara Melonjak, Abung Selatan Tertinggi

Perceraian di Lampung Utara Melonjak, Abung Selatan Tertinggi

--

LAMPUNGUTARA,RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Angka perceraian di Kabupaten Lampung Utara terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Data Pengadilan Agama (PA) Kotabumi Kelas I B menunjukkan lonjakan signifikan yang mengindikasikan persoalan serius dalam ketahanan keluarga.

Pada 2024, tercatat sebanyak 1.122 kasus perceraian. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.312 kasus sepanjang 2025. Sementara itu, hingga April 2026, sudah terdapat 383 perkara cerai yang masuk ke PA Kotabumi.

Panitera Muda PA Kotabumi, Teti Pitriani, menyebutkan bahwa penyebab utama perceraian didominasi oleh perselisihan berkepanjangan, tekanan ekonomi, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA:Polres Lampura Siagakan Call Center 110 Layani Masyarakat 24 Jam

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Faktor dominan adalah pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi, dan KDRT,” ujar Teti, Senin (13/4/2026).

Wilayah Kecamatan Abung Selatan tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi di Lampung Utara. Meski upaya mediasi dan edukasi pranikah telah dilakukan, tingginya jumlah perkara yang diputus setiap tahun menunjukkan program tersebut belum berjalan optimal.

Kondisi ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi ketahanan keluarga, terutama dalam aspek ekonomi dan manajemen konflik rumah tangga.

Sumber: