Gedung Kejaksaan Prioritas Siapa?

Gedung Kejaksaan Prioritas Siapa?

--

Oleh Aprohan Saputra, M.Pd.

Ketua IWO Lampung

 

PEMERINTAH daerah memiliki kewajiban utama menghadirkan pelayanan publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya merupakan amanah publik yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. 

Ketika Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung-gedung milik institusi Kejaksaan, publik berhak bertanya: mengapa prioritas itu dipilih, dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat?

Pertanyaan tersebut bukan semata-mata soal legalitas. Bisa jadi seluruh proses telah memenuhi prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku. Namun, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak berhenti pada ukuran "sesuai prosedur". 

Pemerintahan modern dituntut menjelaskan alasan kebijakan, manfaat sosial, efisiensi penggunaan anggaran, serta urgensinya dibanding kebutuhan masyarakat lainnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, terdapat sedikitnya 17 paket hibah pembangunan dan rehabilitasi sarana Kejaksaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp35 miliar.

Rinciannya meliputi:

• Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung Rp13.499.792.446.

• Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro Rp4.999.707.022.

• Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) Rp4.499.426.011.

• Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung Rp1.749.599.710.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran Rp1.245.950.303.

Sumber: