Pimpinan DPRD dan Bupati Tanggamus Tandatangani MoU KUA PPAS APBD 2026

Pimpinan DPRD dan Bupati Tanggamus Tandatangani MoU KUA PPAS APBD 2026

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--DPRD Tanggamus dan Pemkab Tanggamus menandatangani MoU Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar, Jumat 24 Oktober 2025.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo itu dihadiri 30 Anggota DPRD Tanggamus.

Turut hadir, Wakil Bupati (Wabup) Tanggamus Agus Suranto, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi, jajaran Forkompimda, Kepala OPD dan camat.

Juru Bicara Badan Anggaran, DPRD Tanggamus, Romzi Edy dalam laporannya mengatakan bahwa KUA-PPAS APBD Tanggamus tahun 2026 yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026.

BACA JUGA:Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus Teken MoU Kerjasama Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Manfaatkan Energi Terbarukan, Petani Ulubelu Sukses Tingkatkan Ekonomi Daerah

"Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pembahasan terhadap dokumen KUA dan PPAS Tahun 2026 telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),"ujar Romzi.

"Proses pembahasan tersebut dilaksanakan secara intensif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus,"imbuh Romzi.

Romzi melanjutkan, dalam pembahasan terhadap dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. 

"KUA dan PPAS berfungsi sebagai instrumen awal yang menetapkan arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta batas alokasi anggaran yang akan dituangkan dalam Rancangan APBD,"kata Politisi Partai Gerindra itu.

Masih kata Romzi bahwa urgensi pembahasan KUA-PPAS terletak pada perannya sebagai fondasi penyelarasan antara visi pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan fiskal yang tersedia. 

"Tanpa penetapan prioritas yang terstruktur dan terukur, alokasi anggaran berisiko tidak efektif, tidak fokus pada isu strategis, serta kurang responsif terhadap dinamika sosial ekonomi daerah,"bebernya.

Dikatakan Romzi bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan TAPD terhadap program dan kegiatan masing-masing 

perangkat daerah, diperoleh beberapa poin penting, seperti pendapatan daerah yang diproyeksikan Rp 1.675.928.483.294,22

Sumber: