Pernikahan di Tengah Pandemi Semakin Meningkat

Pernikahan di Tengah Pandemi Semakin Meningkat

KOTAAGUNG - Angka Pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, pada masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. KUA Kotaagung mencatat sebanyak 48 pernikahan bakal dilakukan di awal tahun 2021 ini. Jumlah itu tentunya meningkat jika dibandingkan pada akhir tahun lalu yang hanya sekitar sebanyak 26 pernikahan. \"Pernikahan yang terjadi di awal tahun 2021 mengalami peningkatan secara signifikan, hal itu di karenakan pada tahun 2020 kemarin banyak warga masyarakat yang masih takut dengan penyebaran COVID-19,\" kata Kepala KUA Kotaagung Jainuri, S.Ag, di ruang kerjanya, Senin (18/1). Lalu ia juga mengakui bahwa standarisasi pelayanan untuk melakukan Pernikahan melalui Kantor KUA ini harus seusai dengan Protokol kesehatan pencegah COVID-19, Seperti membatasi orang yang hadir dalam pernikahan, persediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan masker. \"Maksimal sekitar 30 orang, itu untuk di luar kantor dan untuk di dalam kantor itu maksimal 10 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan pencegah COVID-19\" ujarnya. Kemudian dia juga menegaskan, apabila ada keluarga yang tidak mau menyediakan atau mematuhi praturan Protokol Kesehatan COVID-19 maka pihak KUA tidak akan datang ke tempat pernikahan keluarga tersebut. \"Saya dan petugas yang lain tidak akan datang jika protokol kesehatan COVID-19 itu tidak di terapkan\" bebernya. Sementara itu Staf/Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Rafi Udin (35) menambahkan bahwa di KUA Kecamatan Kotaagung ini hanya memiliki 1 penghulu saja yaitu Jainuri S,Ag (Kepala KUA). \"Ya dari tahun kemarin itu belum ada pengangkatan Penghulu, jadi di kantor KUA ini cuma ada 1 penghulu yaitu Pak Kepala KUA sendiri,\" katanya. Ia juga berharap untuk kedepannya persyaratan - persyaratan yang di bawa oleh masyarakat harus lengkap, tertib dalam menjalankan administrasi dan pendaftaran pernikahan harus 10 hari sebelum Hari - H. \"Saya berharap kepada Masyarakat Kecamatan Kotaagung ini agar membawa persyaratan lengkap dan daftarnya juga jangan terlalu mendadak Harus 10 hari Sebelum Hari - H,\" harapnya. (Cr1/Uji)

Sumber: