Apa Itu THT Taspen, Berikut Penjelasannya

Apa Itu THT Taspen, Berikut Penjelasannya

PT. TASPEN PERSERO Gulirkan THT. Foto Radar Tanggamus --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT TASPEN menggulirkan program Tabungan Hari Tua (THT).

 

Program THT adalah asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

 

Peserta dari THT ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara dan hakim.

 

THT Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981.

BACA JUGA:Program KPR BTN : Gaji Dibawah Rp4 Juta Bisa Kredit Rumah Subsidi

TASPEN mengelola program THT, yaitu program asuransi yang mencakup asuransi dwiguna terkait asuransi usia pensiun dan asuransi kematian.

 

Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan keamanan finansial kepada pesertanya ketika mencapai usia pensiun atau kepada ahli warisnya jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.

 

Asuransi kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan keamanan finansial apabila peserta/keluarganya meninggal dunia, saat masih aktif atau setelah pensiun.

 

Sumber: