Satu dari Tiga Pelaku Yang Diamakan Satresnarkoba Polres Pringsewu Adalah Oknum PNS
--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PRINGSEWU menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (10/12/2025) dini hari.
Satu diantara pelaku yang diamankan polisi diketahui seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias Mamek (41), PNS UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Dua pelaku lainnya yakni MNI (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur yang bekerja di sektor swasta, serta AK (29), karyawan swasta yang juga berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Polisi Amankan 11 Paket Sabu dan Ganja
BACA JUGA:Pakai Sabu di Sebuah Rumah, Pria dan Wanita Diamankan Satresnarkoba
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat tim opsnal Satres Narkoba melakukan patroli rutin. Saat patroli, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu. Ketika didekati petugas, pria tersebut tampak panik.
Kecurigaan polisi terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pria tersebut diketahui berinisial AK. Dalam interogasi singkat, AK mengaku baru saja mendapatkan barang haram tersebut dari MNI.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan menggerebek MNI di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima paket sabu siap edar, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai.
Tak ingin menanggung beban sendirian, MNI akhirnya “bernyanyi”. Ia mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari MS alias Mamek, yang diketahui merupakan seorang PNS aktif.
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, sekitar empat jam kemudian polisi berhasil mengamankan MS di kediamannya. Namun, saat penggeledahan awal di rumah, petugas belum menemukan barang bukti. MS kemudian mengaku masih menyimpan sisa sabu di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya dan berlokasi tak jauh dari rumahnya.
Polisi pun bergerak ke lokasi penginapan tersebut. MS menunjukkan tempat persembunyian sabu di bagian plafon bangunan. Petugas kemudian naik ke plafon dan menemukan sebuah kotak handphone yang di dalamnya berisi dua paket sabu siap edar beserta alat hisap. Dari tangan MS, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Laksono Priyanto menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara
Sumber:
