Pemilik Mobil Angkutan Dihimbau Perpanjang KIR. Jika Tidak Ini Sanksinya
Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus Herli Rakhman Himbau angkot perpanjang kir. Foto Zepta Heryadi--
"Ya kalau angkot tidak ada KIR bisa kami tindak dengan cara melarang beroprasi, dan di kandangkan"tegasnya.
Ketika disinggung adanya angkot berbagai jurusan yang tidak layak jalan tetapi masih beroprasi, ia mengaku belum mengetahui secara pasti namun jika benar ada angkot yang tidak mengindakan aturan.
Maka bisa ditindak tegas, sebab kendaraan tidak layak tapi masih beroprasi akan membahayakan penumpangnya.
"Kalau masalah kendaraan apalagi angkutan kami gak main-main kalau ada kendaraan yang dipaksakan beroprasi sementara tidak layak jalan, uji KIR nya kita tahan,"tutupnya. (*)
Sumber: