Bejat Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 3 tahun

Bejat Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 3 tahun

Polres Pringsewu amankan seorang Ayah yang tega mencabuli anak tirinya--

PRINGSEWU - Polisi menangkap seorang ayah berinsial SO (49) warga kecamatan Pagelaran Kabupaten PRINGSEWU, Lampung tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. 

 

Pencabulan yang dilakukan ayah tirinya berulang kali sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP pada tahun 2021 lalu hingga tahun 2023 saat ini sudah berusia 16 tahun atau kelas 2 SMK.

 

Ironis dalam melakukan aksi bejatnya ayah tirinya selalu memaksa dengan ancaman tidak akan membiayai semua kebutuhan sekolah korban. Bahkan saat korban menolak perbuatan bejat ayah tirinya selalu marah dan main tangan. 

 

Selain itu perbuatan ayah tiri juga diketahui ibu korban tidak berdaya yang turut diancam dan sudah sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya. 

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan bahwa pelaku inisial SO (41) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap polisi dirumahnya pada Kamis (7/9) sore lalu. Setelah dua jam kemudian kasus pencabulan yang dilaporkan kepada polisi .

 

"Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan sudah mengakui semua perbuatannya," ujar Al Haqqi pada Senin (11/9) siang.

 

Menurut Kasat, terungkapnya kasus ini setelah saksi MN (48) yang masih kerabat korban mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakanya diduga telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

Setelah mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban untuk menanyakan kebenarannya.

Sumber: