Terlanjur Terjebak Uang Pinjol Ilegal. Begini Cara Mengatasinya
Terjebak uang pinjol. Begini cara mengatasinya--
RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Akhir-akhir ini pinjaman onlien (Pinjol) menjadi jalan pintas bagi sebagian orang yang membutuhkan dana besar dengan dalil mendesak.
Mereka melakukan pinjaman ke Pinjol, karena beberapa alasan selain syaratnya cenderung mudah, dana pun bisa cair dalam hitungan jam.
Tapi jika salah memilih pinjol maka petaka yang menanti. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu harus tahu mana pinjol ilegal dan ilegal serta yang terdaftar di OJK.
Biar anda aman, ketika melakukan pinjaman ke Pinjol kami sarankan, pastikan pinjol tersebut legal dan terdaftar. Biar apa? Biar anda tidak terjerat bunga yang tinggi.
Karena ketika sudah berurusan dengan pinjol ilegal bisa jadi bumerang. Uang yang mungkin tadinya menolong, bisa berujung jeratan yang mencekik.
Apalagi bunga pinjol yang cenderung tinggi dari jumlah pinjaman anda. Belum lagi kamu harus berhadapan dengan penagih utang yang meneror dengan cara-cara yang mengganggu ketenangan hidup Anda.
Dan itu mereka lakukan hampir setiap hari, termasuk orang yang berada di kontak HP mu.
Oleh sebagian orang ada segudang alasan mengapa orang meminjam dana lewat pinjaman online. Bisa jadi karena bisnis, keperluan mendesak, faktor ekonomi dan lain sebagainya.
Tapi tidak jarang seorang terlilit utang karena kurang berhati-hati dan salah mengambil langkah untuk melunasi pinjaman tersebut yang mengakibatkan semua menjadi kacau.
Tidak bisa dipungkiri, kelebihan pinjol adalah proses kepraktisannya dalam pengajuan dan pencairannya yang cepat, beda dengan pinjaman terhadap orang pada umumnya.
Ada juga orang yang beranggapan bahwa ketimbang pinjam uang di bank, lebih baik pinjol lantaran utang bank itu rumit.
Lantas bagimana kabarnya jika anda saat ini memiliki portofolio atau hutang pinjol yang sudah tidak terkendali.
Nah begini solusinya.
sebelum anda berhutang dengan Pinjol coba lihat batas wajar utang anda.
Cara untuk melihat besarnya utang anda bisa dengan cara menjumlahkan total utang yang belum terbayar serta membaginya dengan nilai total aset yang anda miliki.
Anggap saja, Anda memiliki portofolio utang yang terdiri dari:
Utang pinjol Rp 8.000.000
Kartu kredit Rp 3.500.000
Kredit motor Rp 9.400.000
Total : Rp 20.900.000
Sedangkan aset yang kamu miliki adalah:
Motor bekas (masih dikredit): Rp 9.400.000
Gadget: Rp 12.000.000
Saham: Rp 2.000.000
Emas: Rp 1.200.000
Tabungan: Rp 5.000.000
Total : Rp 29.600.000
Maka rasio utang berbanding aset Anda adalah:
20.900.000 x 100% = 70,6%
Adapun batas aman dari nilai rasio ini yakni 50%. Jika nilai rasio anda mencapai 50% aset, maka hal itu akan bisa mengkhawatirkan karena anda akan kesulitan dalam melunasi piutang anda jika anda nantinya kehilangan penghasilan.
Solusi lain juga bisa dengan cara lunasi hutang anda dengan menggunakan dana darurat atau aset yang anda miliki.
Jika dana darurat sudah habis terpakai karena untuk menutupi hutang ke Pinjol, jangan lupa untuk mengumpulkan kembali supaya aset anda kembali seperti semula.
Sebenarnya, dana darurat merupakan tabungan yang sudah di persiapkan dalam menghadapi situasi-situasi yang sudah mendesak.
Tidak salah jika anda menggunakan dana darurat demi menyehatkan keuangan. Karena semakin banyaknya utang, maka semakin kecil daya pikir sehat anda.
Silahkan jual aset anda.
Melunasi seluruh utang di pinjol merupakan ide yang baik, namun demi mengantisipasi munculnya masalah baru, lebih baik tinjau jumlah tabungan serta aset-aset anda.
Selain itu, jual aset anda yang dianggap sudah tidak terpakai. Hal ini dilakukan guna menstabilkan hidup anda lagi.
Perlu anda ingat jangan pernah terburu-buru menjual aset investasi anda kecuali dalam keadaan mendesak.
Sebab, menjual aset investasi justru bisa berpotensi menggagalkan tujuan jangka pendek maupun panjang serta merusak masa depan anda.
Kalau boleh kami menyarankan lebih baik hindari berurusan dengan pinjol, karena kedepan akan menyulitkan hidup anda sendiri. (*)
Sumber: