Curi Iphone, Remaja Waytenong Ditangkap Polsek Sumberjaya
RA (24) pemuda asal Waytenong Lampung Barat ditangkap Polsek Sumber Jaya karena mencuri iPhone yang sedang dicas. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polsek Sumber Jaya menangkap seorang pemuda berinisial RA (24) warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) lantaran melakukan pencurian handphone.
Handphone yang dicuri oleh RA adalam Iphone XR milik Riko Arya Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam. Saat ditangkap pada Kamis, 28 September 2023, RA sedang berada di rumah orang tuanya
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hapri, mengatakan, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat 22 September 2023 di rumah korban Riko Arya, pada saat itu handphone sedang dicas oleh korban.
Setelah mengetahui handphone miliknya hilang saat dicas, korban Riko Arya kemudian melapor ke Polsek Sumber Jaya pada tanggal 26 September 2023.
BACA JUGA:Satu Pelaku Pencurian Kabel PLN di tangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron
BACA JUGA:Gegara Bakar Sampah, Gudang Berisi Tumpukan Kayu Terbakar
"Kemudian pada Rabu 27 September pukul 09.00 WIB, anggota polsek telah mengamankan RA yang diperkirakan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp4.850.000,"kata Kompol Ery Hapri
Dijelaskan Ery, setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi langsung melakukan penyelidikan perihal kejadian tersebut.
"Dari penyelidikan yang dilakukan dalam waktu tidak lama, akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya menangkap RA dan melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, RA mengaku telah mencuri Handphone merek iPhone di rumah korban,"terang Ery.
Sumber: