Residivis Pencuri HP Digulung Polsek Kotaagung
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Unit Reskrim Polsek Kota Agung kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, tersangkanya berhasil ditangkap dan merupakan tetangga korban.
"Tersangka inisial AS ditangkap di kediamannya pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB bersama barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru dan kotaknya," ujar Feriyantoni.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Yanawati (34), warga Pekon Kelungu, yang kehilangan handphone dan uang tunai Rp250 ribu di rumahnya pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah pergi ke Pasar Madang Kota Agung.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Delapan Pelaku Narkoba di Pringsewu, Dua di Antaranya Pengedar
BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Hanibal Batman Resmi Pimpin PWI Tanggamus Periode 2025-2028
Ketika pulang, korban mendapati jendela samping rumah dalam keadaan terbuka dan rusak serta terdapat bekas congkelan di grendel kunci. Setelah memeriksa isi rumah, handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah dan uang tunai Rp250 ribu sudah tidak ada.
"Menyadari telah terjadi pencurian, korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian senilai Rp2.750.000,"terang Feriyantoni.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan olah TKP, diketahui pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela samping rumah dan mengambil HP korban yang sedang di-carger.
"Setelah berhasil mencuri handphone dan uang tunai, pelaku keluar melalui jendela yang dibobol,"beber Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya, ia mengetahui tetangganya keluar rumah dan beraksi seorang diri.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah berniat menjual hasil curian dan uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang,” terang AKP Feriyantoni.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”pungkas Kapolsek.
Sumber:
