Dawam dan Heri Iswahyudi Balik Lagi

Dawam dan Heri Iswahyudi Balik Lagi

PRINGSEWU - Upaya dua pejabat tinggi pratama dilingkup Pemkab Pringsewu pada tahun 2016 lalu yang laporan kepada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan Ombudsman RI  Perwakilan Provinsi Lampung menuntut agar jabatannya dikembalikan pada posisi jabatan semula akhirnya membuahkan hasil.‎‎ Kedua pejabat tinggi pratama yang jabatan dikembalikan pada posisi semula  oleh bupati Pringsewu, Hi. Sujadi yakni‎ Drs.Hi. Muhammad Dawam Rahardjo, M.Si. dan ‎Drs.Hi. Heri Iswahyudi, M.Ag. Proses pengembalian jabatan itu ditandai pelantikan yang dilakukan langsung oleh bupati Pringsewu, Hi. Sujadi kepada  para pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pringsewu di aula utama kantor sekretariat Pemkab setempat, Selasa (24/4) pagi. Para pejabat yang dilantik  yakni Pembina Utama Muda Hi. Romzi Halim, S.E., M.M., sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, menggantikan posisi pejabat sebelumnya Pembina Utama Muda Drs. Hi.Heri Iswahyudi, M.Ag. yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu. Sedangkan posisi yang ditinggalkan Romzi yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu digantikan oleh Pembina Utama Muda Drs.Hi. Muhammad Dawam Rahardjo, M.Si. yang sebelumnya adalah pelaksana pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. ‎ Sementara Tri Prawoto di kembalikan menjabat sebagai staff biasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. ‎Bupati Pringsewu Hi.Sujadi Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, pelantikkan ini merupakan amanat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22/3761/SJ Tanggal 21 Agustus 2017 perihal persetujuan tindak lanjut terhadap saran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan PTUN Bandar Lampung. ‎Kemudian ditindaklanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor :800/950/VI.04/2018 tanggal 19 April 2018 prihal penyampaian surat Mendagri. Sehingga pelantikkan tersebut untuk mengembalikan jabatan keduanya pada jabatan semula. \"‎Ini kan mengembalikan proses jabatan yang sebelumnya dahulu.  Kalau 2 jabatan yang kosong nanti proses berikutnya kan masih ada  lelang dan sebagainya,\" kata Sujadi kepada wartawan seusai melantik. Sujadi meminta para pejabat yang dilantik untuk terus meningkatkan kualitas, kapasitas, kompetensi, serta kinerja untuk memenuhi amanat undang-undang maupun peraturan yang ada dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu. Tampak hadiri dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Hi.Budiman PM, M.M., para asisten dan staf ahli bupati Pringsewu, inspektur, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.‎ Diketahui,Kedua pejabat tinggi pratama yang jabatan di kembalikan  lantaran M. Dawam Raharjo dinyatakan menang atas gugatannya di PTUN telah mengeluarkan amar putusan Nomor : 1/G/2017/PTUN-BL dalam pokok perkara yang menyatakan surat putusan pemberhentian Muhammad Dawam pada saat itu tidak sah. Sehingga Mendagri memerintahkan kepada Bupati untuk mendudukkan kembali Dawam Raharjo sebagai kepala BKPSDM. Kemudian Heri Iswayudi yang melaporkan kepada Ombudsman RI  terkait kurang transparan dalam pengisian jabatan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu pada Desember 2016 lalu.‎‎ ‎ Sehingga Ombudsman RI meminta mencabut keputusan Bupati Pringsewu tentang hasil pengisian jabatan Kepala Disdikbud Kabupaten Pringsewu untuk pertama kalinya memberlakukan PP Nomor 18 Tahun 2016.‎ ‎(mul)

Sumber: