Komisi I Akan Evaluasi Izin Waterway

Komisi I Akan Evaluasi Izin Waterway

KOTAAGUNG - Anggota DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan menyatakan, keberadaan izin pembangunan pembuatan Waterway sepanjang 5,4 kilo meter milik PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP) diwilayah Kecamatan Semaka, Tanggamus patut di evaluasi ulang. Sebab, mereka menduga jika izin pembangunan waterway tidak sesuai dengan fakta dilapangan, yang mana pembangunan itu sudah berdampak . \"Kita akan evaluasi ulang izin pembangunan waterway yang jebol itu,\"kata Nuzul,kemarin (5/12). Ia melanjutkan, memang terbitnya izin proyek waterway itu langsung dilakukan oleh Kementrian, namun jika keberadaan proyek itu sudah merusak dan menelan korban di lokasi yang dibangun tentunya perlu dicurigai. \"Yang jadi korban jebolnya pembangunan waterway itu warga Tanggamus, jadi kita berhak mengusulkan ulang tentang izinnya,\"ujar Odo Nuzul sapaan akrabnya. Masih kata Nuzul, terlebih keberadaan PT TEP yang selama ini diketahui akan bergerak dibidang kelistirikan itu diduga tidak melakukan koordinasi mengenai dampak yang sudah terjadi atas pembangunan itu. Padahal dalam aturan pemerintah sudah jelas diatur, bahwasanya setiap pembangunan baik milik pemerintah maupun swasta harus koordinasi dengan dinas terkait baik sudah maupun belum atau positif dan negatifnya, terutama kepada DPRD Tanggamus sebagai perwakilan dari masyarakat. \"Informasinya PT TEP tidak koordinasi dengan pemerintah terkait dampak dari jebolnya waterway itu. Padahal koordinasi itu sangat penting guna mengetahui satu sama lainnya,\"jelasnya. Sementara perwakilan kontraktor pembangunan waterway, Mr. Link kepada Radar Tanggamus mengaku, pembangunan waterway sudah memenui syarat terutama izin dari kementrian, jadi ia membantah jika keberadaan izin waterway tidak sesuai dengan dilapangan karena jebol setelah dilakukan uji coba. \"Kalau izin kami bisa menunjukan semuanya, karena menurut kami tidak ada yang melanggar. Adapun proyek waterway jebol itu karena faktor alam yakni, labilnya tanah. Sementara untuk kwalitas sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),\"pungkasnya.(Zep)

Sumber: