Pelajar SMA di Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelajar SMA di Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasus Pencabulan Seorang Pelajar SMA di Pringsewu Ditangkap Polisi--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Seorang pemuda berinisial MYA (18), warga Pekon Purwodadi, Adiluwih, PRINGSEWU, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pencabulan dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Korbannya adalah PN (16) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

 

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA, diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuannya. 

 

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada Sabtu (26/8) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi pencabulan. 

 

"Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan pencabulan terjadi," ungkap Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10).

 

Pakpahan melanjutkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

 

"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (*) 

Sumber: