Aparat Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Pugung

Aparat Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Pugung

Aparat gabungan berupaya memadamkan api di lahan yang terbakar di wilayah Kecamatan Pugung, Rabu 18 Oktober 2023. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Aparat gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab Tanggamus,Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus berjibaku memadamkan kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Untuk diketahui, kebakaran hebat terjadi di lahan yang ada di wilayah Kecamatan Pugung, sejak Selasa malam 17 Oktober 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kebakaran berada di lahan perkebunan milik warga dan lahan milik PT. Surya Lampung. Di lahan yang terbakar terdapat berbagai jenis pohon, seperti sengon,cokelat, jambon, minyak kayu putih,kakao, dan karet, dengan total luas lahan yang terdampak mencapai 70 hektar.

Sebagai langkah antisipasi agar kebakaran lahan tidak meluas, aparat gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, melakukan operasi pemadaman kebakaran pada Rabu 18 Oktober 2023.

Akibat dampak dari kebakaran lahan yang terjadi di tiga pekon di wilayah Kecamatan Pugung tersebut membuat Pemkab Tanggamus menetapkan status tanggap darurat.

Operasi pemadaman tersebut dilakukan dengan metode pencarian titik api dan memadamkannya dengan menggunakan tangki semprot dan mobil pendam kebakaran (Damkar)

Meskipun lokasi kebakaran sulit dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran, namun aparat gabungan tetap berupaya memadamkan api yang telah meluas.

Hingga berita tayang, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan akibat kebakaran ini dan api sudah mulai padam.

"Upaya pemadaman oleh aparat gabungan terus berlanjut. Untuk situasi terkini di wilayah Pekon Gunungkasih dan sekitarnya saat ini telah dinyatakan aman serta kondusif," kata AKBP Siswara Hadi Chandra. 

Menurut Kapolres Tanggamus, penyebab kebakaran lahan diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seseorang yang melintas.

"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melestarikan lingkungan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan,"pungkas kapolres.(*)

 

Sumber: