Pemkab Tanggamus Gelar Konsultasi Publik Susun Dokumen KLHS

Pemkab Tanggamus Gelar Konsultasi Publik Susun Dokumen KLHS

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan membuka pelaksana Konsultasi Publik II secara virtual zoom, Rabu 1 November 2023. Foto Diskominfo --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemkab Tanggamus melaksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2030.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Rabu (1/11/2023) itu dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melalui Virtual Zoom.

Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, menyampaikan konsultasi Publik yang dilaksanakan merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan  Pasal 354 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalamperencanaan,penganggaran,pelaksanaan,pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah,salah satunya dilakukan dalam bentuk konsultasi publik.

"Pemkab Tanggamus dalam menjalankan fungsi pemerintahan,mempunyai fungsi utama yang harus dijalankan yaitu fungsi pelayanan masyarakat,fungsi pembangunan dan fungsi perlindungan,"kata Mulyadi Irsan.

BACA JUGA:Agar Pelayanan SIM dan SKCK Menjadi Lebih Baik, Polres Tanggamus Gelar FKP

Selanjutnya, kata Mulyadi, KLHS merupakan instrumen pengendali atau pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan.

KLHS juga menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan KRP yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Pada Pasal 2 di jelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP, dan dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi (a) RTRW dan rinciannya, RPJPN/D, (b) KRP yang menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

Konsultasi Publik II sendiri,lanjut Pj bupati, merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam penyusunan KLHS untuk perumusan skenario dan rekomendasi pencapaian TPB.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik RPJPD

"Untuk itu,kami mengharapkan masukan dari stakeholder terkait, semua prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan tersebut akan berhasil nyata jika Pemkab Tanggamus bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat, Pemprov Lampung maupun pemerintah pusat,serta soliditas bersama DPRD,"pungkas Mulyadi Irsan.

Sementara Asisten Bidang Ekobang, Sukisno mewakili Sekdakab sebagai ketua Tim pembuat KLHS RPJMD periode 2025-2030 mengatakan bahwa Konsultasi Publik II merupakan tahapan proses yang harus dilaksanakan dalam rangka perumusan skenario dan rekomendasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB).

KLHS wajib disusun untuk diintegrasikan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan memastikan bahwa target TPB dapat tercapai.

"Sehingga dokumen ini dapat dijadikan acuan dalam merumuskan skenario TPB dan mengakomodir isu strategis yang mencakup isu sosial, ekonomi, ingkungan, hukum dan tata kelola dengan memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,"kata Sukisno.(*)

Sumber: