Bakor Pakem Kejari Tanggamus Gelar Rakor Antisipasi Aliran Kepercayaan Yang Dapat Memecah Belah
Bakor Pakem Kejari Tanggamus melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang bisa membuat resah masyarakat. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Koordinasi (Bakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus melaksanakan rapat koordinasi (Rakor), Selasa 7 November 2023 yang berlangsung di Aula Kejari Tanggamus.
Rakor Pakem tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus yang juga sekaligus Ketua Bakor Pakem Kabupaten Tanggamus, Nurmajayani,S.H,M.H
Hadir dalam rakor Bakor Pakem tersebut, Kasi Intelijen Kejari Tanggamus yang juga Wakil Ketua Bakor Pakem, Apriyono, S.H,M.H Kasat Intelkam Polres Tanggamus Iptu Junaidi, Kasi Pendidikan Agama, Kantor Kemenag Tanggamus, Mardanus, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.Wahid Zamas, Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Ismail, perwakilan dari Kesbangpol Tanggamus, perwakilan Kodim 0424/Tanggamus dan perwakilan dari Disparbud Tanggamus
Untuk diketahui Bakor Pakem merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada kejaksaan, hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian,TNI,Kemenag,Kesbangpol,Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
BACA JUGA:Bupati Tanggamus Minta Seluruh Element Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama
Selain itu, Bakor Pakem merupakan wadah untuk berbagi tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan khususnya yang ada di wilayah hukum Kejari Tanggamus.
Dimana Bakor Pakem ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Kejari Tanggamus, Nurmajayani mengatakan, bahwa isu agama akan kembali muncul pada pemilu 2024 mendatang. Karenanya, penting bagi masyarakat untuk menjunjung tinggi moderasi beragama demi menghindari adanya perpecahan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.
"Agama dalam sebuah kontestasi pemilu bukan merupakan alat yang dijadikan untuk memunculkan kelompok-kelompok fanatisme, agama seharusnya menjadi pendorong lahirnya keharmonisan di dalam masyarakat. Jadi agama bukan dijadikan sebagai alat untuk mendorong kepercayaan atau memihak kepada partai tertentu bahkan calon tertentu,"ujar Nurmajayani.
BACA JUGA:Tokoh Agama Berkumpul Bahas Kerukunan Antar Pemeluk Agama
BACA JUGA:Jaga Kerukunan, FKUB Adakan Futsal Lintas Agama
Dilanjutkan Nurmajayani, berkaca dari pemilu 2019 lalu, dimana lahirnya kelompok-kelompok fanatisme yang mengatasnamakan agama untuk memihak pada partai tertentu atau calon tertentu,hal tersebut menjadi pekerjaan bersama seluruh pihak agar tidak kembali terjadi pada Pemilu 2024
"Melalui rakor ini juga diharapkan Tim Pakem dapat merumuskan langkah-langkah strategis antisipatif dalam rangka mencegah adanya aliran kepercayaan,aliran keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta dapat menodai ajaran agama yang kita yakini,"kata kajari.
Sumber: