Tingkatkan Pelayanan Pajak Daerah, Pemkab Launcing BLANKON e-Pajak Pringsewu

Tingkatkan Pelayanan Pajak Daerah, Pemkab Launcing BLANKON e-Pajak Pringsewu

Launching Blankon yang secara simbolis dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah didampingi Ketua Tim Penggerak PPK kabupaten Pringsewu, Rusdiana Adi Erlansyah , Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir S. Pd.,M.M.--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Guna mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak, Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PRINGSEWU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten setempat melaunching BLANKON (BAPENDA MELAYANI DARI PEKON) dengan e-Pajak PRINGSEWU yang berlangsung di Hotel Regency PRINGSEWU, Senin (13/11). 

 

Launching Blankon yang secara simbolis dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah didampingi Ketua Tim Penggerak PPK kabupaten Pringsewu, Rusdiana Adi Erlansyah , Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir S. Pd.,M.M. dihadiri para asisten, kepala pekon, Lurah dan Camat se kabupaten Pringsewu. 

 

Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir S. Pd.,M.M. dalam sambutan mengatakan dalam rangka Peningkatan pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Pringsewu perlu adanya inovasi agar pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih mudah dan efisien. 

 

"Berkenaan dengan hal tersebut di Launching BLANKON (BAPENDA MELAYANI DARI PEKON) dengan e-Pajak Pringsewu merupakan langkah yang ditempuh Badan Pendapatan Daerah untuk menjangkau Wajib Pajak menjadi lebih dekat sehingga pengelolaan Pajak Daerah khususnya PBB-P2 menjadi lebih professional dan transparan, "Ucapnya.

 

Menurut Yanwir, bahwa Dasar Hukum 

Sebagai dasar dalam Pelaksanaan kegiatan ini yakni Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kemudian 

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019;

"Maksud dilaksanakan kegiatan ini untuk: 

Meningkatkan pelayanan pajak daerah terhadap Wajib Pajak. Selain itu juga memberikan kemudahan bagi kami (BAPENDA Pringsewu) dalam melakukan pengelolaan Pajak Daerah agar lebih berintergritas, professional dan transparan, "terang dia. 

 

Sumber: