BHP Harus Aktif Kawal Pelaksanaan DD
PRINGSEWU - Proses pembangunan di Pekon dimulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan dan pelaporan pelaksanaan melibatkan semua unsur lembaga pekon. Badan Hippun Pemekonan (BHP) sesuai tugas nya dalam hal ini dipertegas dalam Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa adalah keterlibatan BHP sebagai wakil masyarakat secara partisipatif harus aktif mengawal semua proses tahapan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah pekon. \"Termasuk pengelolaan keuangan pekon yang didanai oleh dana desa ataupun alokasi dana pekon serta dana lain yang sah,\" ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Ivan Kurniawan mewakili kepala DPMP Pringsewu Mailan Ayub saat membuka Sosialisasi peraturan tentang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan pekon bagi Lembaga Pekon se-Kabupaten Pringsewu tahun 2018 di balai Kelurahan Pringsewu Utara, Senin (7/5). Sementara itu, Kabid Pembangunan dan Pengembangan pada DPMP Pringsewu, Tri Haryono mengatakan pembinaan dan sosialisasi peraturan tentang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan pekon bagi Lembaga Pekon se Kabupaten Pringsewu tahun 2018 berlangsung selama 3 hari mulai, Senin (7/5) hingga Rabu (9/5). Sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lilik Septriani SH selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dan kepolisian Resor Tanggamus melalui Kapolsek Pringsewu KomPol Andik Purnomo Sigit, SIk. MM. \"Dimana hari pertama untuk Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Pardasuka. Sedangkan hari kedua di laksanakan untuk kecamatan Ambarawa, Pagelaran dan Pagelaran Utara. Kemudian hari ketiga untuk kecamatan Sukoharjo, Banyumas dan Adiluwih,\" tandasnya. Tampak hadir pada acara sosialisasi tersebut, para Wakil OPD, Sekretaris kecamatan Pringsewu Marwan, dan Tenaga Ahli P3MD Agustiawan serta para Kepala Pekon dan ketua BHP dari Pringsewu, Gadingrejo dan Pardasuka. (mul)
Sumber: