Curi Mixer Audio Masjid, Pemuda Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi
ETZ, pemuda asal Pringsewu kembali ditangkap polisi lantaran mencuri Mixer Audio milik Masjid di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Belum sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena terjerat kasus pencurian, ETZ (20), warga kelurahan Pajaresuk kembali ditangkap polisi karena mencuri alat pengatur suara atau biasa disebut mixer audio beserta kabel terminal di Masjid Nurul Anwar, Pekon Tanjung Anom, Ambarawa Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada 1 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib, namun baru diketahui oleh pengurus masjid sekira pukul 04.15 Wib saat akan mengumandangkan azan subuh.
Mengetahui alat pengatur suara seharga Rp2,6 juta hilang, pengurus masjid mencoba melakukan upaya pencarian namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12)
Adanya laporan itu, kata Kapolsek, tekab 308 Polsek Pringsewu Kota dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Defri langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku pencurian berhasil teridentifikasi dan ditangkap.
BACA JUGA:Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pelaku Pencuri Mesin Motor Dinas di Pringsewu
BACA JUGA:Pencuri di Pardawaras Tertangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polisi
Menurut Kapolsek, pencuri mixer itu berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan ke Polisi.
"Tersangka pencurian berinisial ETZ berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/12) sore sekira pukul 18.00 Wib. Saat diringkus polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pihak kepolisian juga berhasil menemukan mixer dan kabel terminal yang sempat dijual oleh tersangka. Barang tersebut saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
Ia juga menyampaikan, tersangka ETZ yang sudah menyandang status residivis ini tidak kapok dan nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena keinginan bersenang-senang.
"Barang hasil mencuri oleh tersangka dijual seharga Rp500 ribu dan uangnya sudah habis dipakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," beber Rohmadi
Menurut Kapolsek, tersangka telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota, atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Sumber: