Bersembunyi Di Lereng Gunung, DPO Curas di Dor Polisi
KOTAAGUNG-Pelarian BS (20) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berakhir ditangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Agung. BS yang saat hendak ditangkap petugas mencoba melawan itu pun tertatih-tatih memasuki tahanan Polsek Kota Agung lantaran kaki kanannya dihadiahi timah panas oleh petugas. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan BS ditangkap Sabtu (14/7) sekitar pukul 23.00 Wib. \"Tersangka merupakan warga Pekon Menggala, ia ditangkap di sebuah Gubuk perkebunan yang berada dilereng gunung, sekitar 1 KM dari pemukiman Dusun Piabung Sukabanjar,\" kata AKP Syafri Lubis, Minggu (15/7) mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma. Dilanjutkan kapolsek jika, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Curas, Luke Haryanti (21) mahasiswa asal Bandar Lampung saat melintas bersama temannya Desi menuju Kecamatan Limau. Sesampainya korban di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur dijambret tersangka bersama tiga temannya, awalnya para pelaku memberhentikan korban dan menodong korban sambil merampas tas korban yang berisikan 1 HP Samsung A5, KTP dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu. \"Dalam perkara tersebut, dua teman pelaku yakni Hermansyah dan Suwanto telah ditangkap terlebih dahulu, sementara satu pelaku masih DPO berinisial FA,\" ujar Syafri. Dikatakan Syafri jika BS dan komplotannya juga terkenal sadis sebab selalu membekali senjata tajam dan tidak segan melukai korbannya, bahkan tercatat enam kasus berbeda meliputi Curanmor dan Jambret yang rata-rata dilakukan di Wilayah Kota Agung Timur dan pernah mencuri sepeda motor di Kemiling Bandar Lampung. \"Ya, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, sebab BS mencoba melawan petugas,\" ujar kapolsek. Syafri menjelaskan, enam kasus tindak pidana meliputi TKP di Pekon Menggala, Kota Agung Timur (2016), Curanmor di Ketapang Limau (2014), Curanmor di Kemiling Bandar Lampung (2017), Curanmor di Pugung (2017), Curat di Pekon Sukabanjar Kota Agung Timur (2018), Curas Jambret di Pantai Piabung (2018). \"Pada saat pengembangan perkara lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, setelah diberikan tindakan tegas terukur dikaki kanannya, setelah perawatan baru kita bawa ke Polsek,\" jelas Syafri Lubis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berbadan kecil tersebut diamankan di Polsek Kota Agung. \"Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" tandasnya. Sementara tersangka menuturkan, usai melakukan kejahatannya, dia kabur ke Tangerang, \"Baru 3 hari pulang karena ditangerang menganggur kemudian kembali ke rumah dan bersembunyi di kebun,\" tuturnya.(ral)
Sumber: