Dua Napi di Lapas Kota Agung Terima Remisi Natal

Dua Napi di Lapas Kota Agung Terima Remisi Natal

Kepala Lapas Kelas II B Kota Andi Gunawan menyerahkan SK Remisi Khusus Natal kepada dua orang warga binaan di Lapas Kelas II B Kota Agung, Senin 25 Desember 2023. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung mendapat Remisi Khusus Natal 2023.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2023 tersebut dipimpin Langsung Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Andi Gunawan didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Ardeli Permata, bertempat di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIB Kotaagung, Senin 25 Desember 2023.

Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Andi Gunawan yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly mengatakan, Natal merupakan hari raya umat Kristen yang diperingati setiap tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kalahiran Yesus Kristus.

Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan, namun bagi Warga Binaan tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas Kalas IIB Kotaagung.

Akan tetapi, lanjut Andi Gunawan, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepeda warga binaan,negara memberikan Remisi Khusus Natal bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik. 

"Pemberian Remisi ini  juga sebagai tindak lanjut agar warga binaan termotivasi untuk menyadarkan diri dan tidak akan mangulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana,"kata Andi Gunawan.

Dijelaskan Andi Gunawan, pemberian Remisi bagi dua narapidana di Lapas Kelas II B Kota Agung tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menten Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2134.PK.06.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Natal Tahun 2023.

"Yang mendapatkan Remisi Khusus Hari raya Natal Tahun 2023 sebanyak dua orang yaitu atas nama Daud Wiliam Siagian yang mendapat remisi satu bulan dan Marjono Agustinus mendapat remisi 15 hari,"terang Andi Gunawan.

Mengakhiri sambutannya, Andi Gunawan mengucapkan selamat kepada dua orang warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

"Remisi yang saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas Kelas IIB Kotaagung,"pungkas kalapas.(*)

 

Sumber: