9 Bulan Buron, Otak Pelaku Curas dan Pemerkosaan Diringkus Tekab 308

9 Bulan Buron, Otak Pelaku Curas dan Pemerkosaan Diringkus Tekab 308

KOTAAGUNG—Usaha keras Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus dalam memburu otak pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ramzi (32), ia ditangkap disalah satu rumah kontrakan di wilayah Cengkareng Tangerang, Banten. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengatakan bahwa anggota melakukan penyelidikan selama berhari-hari untuk menangkap Ramzi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2017. \"Alhamdulillah setelah penyelidikan berhari-hari di Tangerang, tersangka Ramzi berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari (8/9) ujar Devi Sujana, Selasa (11/9). Dilanjutkan Devi, tersangka Ramzi merupakan pelaku utama dan tergolong sadis dalam melakukan aksi kejahatannya. \"Tersangka Ramzi ini yang mengatur dalam kejahatan perkosaan, pencabulan, curas dan pornografi dengan memerintahkan tersangka lain merekam adegan perbuatan mesum korbannya SU (23) dan S (18),\" papar Kasatreskrim. Ia menjelaskan kronologis kejadian, tersangka Ramzi, bersama tiga pelaku lainnya melakukan curas dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu terhadap korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk di pinggir pantai Ketapang Kecamatan Limau Minggu (3/12) tahun 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku lalu merampas HP Samsung J1 Ace dan sepeda motor Honda Vario Warna Hitam milik korban. Kemudian keempat tersangka membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai dan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan zina, perbuatan tersebut di videokan para tersangka menggunakan HP milik korban yang sebelumnya dirampas dari tangan korban. \"Setelah memvideokan perbuatan zina tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp 5 juta kepada para tersangka\", terang Devi. Dikarenakan korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, sehingga korban berinisial S, disetubuhi dan dicabuli oleh keempat tersangka secara bergiliran.\"Akibat perbuatan para tersangka sehingga korban mengalami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp. 7,5 juta\", tegas Devi. Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam perkara tersebut tersangka Ramzi merupakan tersangka kedua yang telah ditangkap. Karena sebelumnya seorang tersangka lain Mulyadi terlebih dahulu ditangkap pada Selasa 5 Desember 2017, pukul 16.00 Wib, dirumahnya.” Dua pelaku sudah ditangkap dan untuk dua lainnya berinisial RZ dan IY telah ditetapkan DPO,” tandasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian korban korban, sepeda motor Honda Vario dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih ditahan di Polres Tanggamus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang perkosaan/cabul dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.(ral)

Sumber: