Buron Sebulan, Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

Buron Sebulan, Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

Polsek Sukoharjo Tangkap dua pelaku curanmor --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah terjadi di wilayah hukumnya. 

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial SI (27) dan HG (41 ) yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus.

 

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S yang merupakan hasil dari kejahatan. 

 

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan Tekab 308 Polres Tanggamus di rumah masing-masing pada Kamis (14/3) dini hari.

 

Menurut Kapolsek, keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2927 UO dan satu unit handphone merek Vivo Y12S yang merupakan milik Suwanto (50), warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. 

 

"Pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 pagi ketika korban sedang tertidur," ujar Iptu Riyadi melalui release humasnya pada Jumat (15/3).

 

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini dan berharap bisa mengungkap sejumlah kasus lain yang terjadi diwilayah hukumnya.

"Sementara untuk kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor polsek Sukoharjo. Untuk proses penyidikan perkaranya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun." Tandasnya (*)

Sumber: