Pemkot Bandar Lampung Terima DBH Rp12 Miliar
Kepala BKAD Kota Bandar Lampung, M.Nur Ramdhan. Foto Deka--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang telah dinantikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya cair.
DBH yang diterima Pemko Bandar Lampung dari Pemprov Lampung itu besarannya Rp12 Miliar.
Namun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung menyebut DBH yang disalurkan tersebut merupakan sisa DBH triwulan l 2023 yang belum dicairkan.
Kepala BKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan menyatakan, DBH 2023 belum dibayarkan secara penuh oleh Pemprov Lampung.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Masih Menunggu Pencairan DBH dari Provinsi
BACA JUGA:Pencairan DBH Telat, Gaji Perangkat Desa dan UP Belum Terbayar, Ada Apa Pemkab Lamsel?
"Iya yang dibayarkan Rp12 miliar itu cuma kekurangan triwulan l 2023,"kata, Rabu 27 Maret 2024.
Pihaknya pun berharap Pemprov Lampung dapat membayarkan DBH itu sesuai janjinya, yaitu 50 persen dari total Rp100 Miliar.
Terlebih saat ini pihaknya sedang membutuhkan dana tersebut untuk membayar tunjangan kinerja (Tukin) serta THR lebaran PNS.
"Uang itu saat ini sedang dibutuhkan untuk membayar THR, dan sebagainya," ujar Ramdhan.
Ramdhan menjelaskan, DBH di triwulan ll, lll dan lV belum sama sekali dibayarkan oleh Pemprov Lampung,sementara ini sudah memasuki Triwulan l 2024.
"Triwulan ll, lll dan lV di 2023 sampai sekarang belum ada penyaluran lagi,"sebutnya.
Janji Gubernur Lampung membayarkan DBH sebesar 50 persen pada Pemkot Bandar Lampung itu disampaikan saat rapat dengan kepala daerah 15 kabupaten/kota beberapa waktu lalu.
"Iya yang ikut rapat ibu Walikota kemarin," kata Ramdhan.
Sumber: