Polres Tanggamus Sita 311 Botol Miras
Polres Tanggamus mengamankan ratusan botol miras tanpa izin edar dari salah satu toko di wilayah Kecamatan Gisting. Foto ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek tanpa izin edar.
Ratusan botol miras itu diamankan dari salah satu toko yang berada di wilayah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Razia miras itu dilakukan Polres Tanggamus dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024 yang dipimpin oleh Kabag Polres Tanggamus Ops Kompol Samsuri.Total ada sebanyak 311 botol miras yang disita pihak kepolisian.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus untuk menertibkan penyakit masyarakat (Pekat) yaitu miras selama bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polres Tanggamus.
BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Polres Tanggamus
BACA JUGA:Seminggu, Polisi Sita Ratusan Miras di Pringsewu
Kapolres juga meminta agar para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku serta mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menghormati bulan suci Ramadhan dan ikut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Polres Tanggamus lanjut kapolres, akan terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan demi menjaga keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1445.
"Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tanggamus,"pungkas Rinaldo Aser.(*)
Sumber: