Oknum LSM dan Oknum Wartawan Yang Terjaring OTT Dikabarkan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum LSM dan Oknum Wartawan Yang Terjaring OTT Dikabarkan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pasca dilakukan OTT oleh Satreskrim Polres Tanggamus AP dan Rd kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kasus dugaan pemerasan terhadap kepala pekon (Kakon) Pardasuka Alawiyah yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat ini masih terus didalami oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus.

Saat ini kedua terduga pelaku yaitu, AP dan Rd masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanggamus.

Berdasarkan pemantauan di Mapolres Tanggamus pada Selasa sore 2 April 2024, tampak rombongan kepala pekon mendatangi Satreskrim Polres Tanggamus.

Kedatangan sejumlah kepala pekon itu, untuk memberikan dukungan moril kepada Kakon Pardasuka yang telah menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan tersebut.

BACA JUGA:Diduga Peras Kakon Pardasuka, Oknum Ketua LSM Terjaring OTT

BACA JUGA:Cegah Praktik Curang, Polisi dan Diskoperindag Tanggamus Periksa SPBU di Sepanjang Jalur Mudik

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun,kedua pria yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh personel Satreskrim Polres Tanggamus di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Gisting itu, saat ini keduanya yaitu AP yang juga Ketua Yayasan Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) dan Rd telah resmi menyandang status tersangka.

Belum ada keterangan resmi dari Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengenai penetapan tersangka kedua pria yang di OTT tersebut.

Sementara, Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M.Yusuf ketika dikonfirmasi belum bisa menjelaskan secara detail prihal penetapan tersangka dari dua pria yang dilakukan OTT tersebut.

"Saya belum dapat infonya, hanya denger-denger aja, karena belum laporan di grup,"kata M.Yusuf melalui pesan WhatsApp.(*)

 

Sumber: