Hasil Pemeriksaan, Miftahul Ulum Meninggal Dunia Karena Sakit

Hasil Pemeriksaan, Miftahul Ulum Meninggal Dunia Karena Sakit

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polres Tanggamus menerjunkan Unit Inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa penemuan jasad Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Miftahul Ulum yang ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya Minggu 15 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 10.00 WIB oleh seorang saksi bernama Winarni (38), warga Pekon Talang Rejo. 

Bermula, saat melintas di sekitar kantor, saksi mendapati pintu kantor dalam keadaan tidak terkunci. Ketika masuk dan memeriksa ruangan, saksi menemukan korban dalam kondisi terduduk, sesak napas, dan mengalami kejang-kejang.

BACA JUGA:Innalillahi, Kabid Perizinan DPMPTSP Tanggamus Meninggal Dunia di Ruang Kerja Saat Hari Libur

BACA JUGA:Polisi Olah TKP Lakalantas Beruntun di Depan SPBU Kota Agung

Saksi kemudian meminta bantuan dua warga lainnya, yakni Diki (36) dan Basuki (42). Ketiganya kembali ke dalam ruangan dan mendapati kondisi korban sudah lemas dan dingin. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Tanggamus untuk penanganan lebih lanjut.

"Tim Inafis tiba di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tenaga medis dari Puskesmas setempat, korban dinyatakan telah meninggal dunia," terang Khairul Yassin Ariga.

Kasatreskrim mengungkapkan, olah TKP dilakukan di ruang kerja korban berukuran kurang lebih 4x4 meter. Di lokasi ditemukan sejumlah barang, di antaranya satu unit telepon genggam, minyak angin merek Fresh Care, minyak kayu putih, serta sepasang sandal berwarna biru.

Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Batin Mangunang, hasil pemeriksaan medis lanjutan oleh dokter jaga RSUD Batin Mangunang menyebutkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka di sekujur tubuh korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, diduga korban meninggal karena sakit. Sebab korban memiliki catatan penyakit jantung," ungkap kasatreskrim.

Kasat menambahkan bahwa istri korban atas nama Dewi Tri Rahayu menyatakan ikhlas atas meninggalnya korban dan menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah. 

"Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,"pungkas Ariga.

 

Sumber: