Ketua PPK Bulok dan Dua PPS Yang Menjadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Ketua PPK Bulok dan Dua PPS Yang Menjadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Satreskrim Polres Tanggamus melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan penggelembungan suara pileg 2024 yang dilakukan Ketua PPK Bulok dan dua orang PPS di Kecamatan Bulok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Foto Rio Aldipo--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melakukan pelimpahan tahap II terhadap kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 yang terjadi di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Dalam kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus oleh Polres Tanggamus. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, ada tiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus. 

"Selain PPK ada dua orang anggota PPS juga yang diserahkan ke Kejari Tanggamus,"kata Muhammad Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis 4 April 2024.

BACA JUGA:Bawaslu dan Gakkumdu Panggil PPK Bulok

BACA JUGA:Dua Oknum LSM yang Peras Kakon Pardasuka Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Untuk PPK yang diserahkan ke Kejari Tanggamus merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok, Andreas Dasilva

Lalu ada dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jitur dan Syukur"Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita telah membawa barang bukti,"kata Jihad

Barang bukti tersebut berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang sudah dirubah oleh PPK dan yang asli. 

Kasatreskrim mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017 Undang-undang tentang Pemilu.

"Untuk pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan pasal 505 satu tahun,"pungkas Muhammad Jihad.(*)

Sumber: