Dua Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Air Naningan Dibekuk Polisi

--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang pemuda berinisial RA usia 18 tahun harus meringkuk di balik jeruji besi karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan tindakan asusila terhadap perempuan usia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka RA saat berada di kediamannya, Kecamatan Air Naningan.
"Tersangka RA kami tangkap di kediamannya pada Selasa 10 Juni 2025 malam kemarin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap anak,"tegas Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 12 Juni 2025.
Ariga menjelaskan, kasus ini terbongkar bermula dari laporan yang diterima Polres Tanggamus pada 30 April 2025. Pelapornya adalah Erna Wati (43), warga Kecamatan Air Naningan selaku bibi korban.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus
BACA JUGA:Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus
Korban dengan inisial AN (15), adalah seorang pelajar yang juga berdomisili di Kecamatan Air Naningan. Ia diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor RA di sebuah kontrakan di wilayah Air Naningan.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan baru ketahuan pada Minggu, 27 April 2025, pelapor, Erna Wati, mendapatkan informasi yang sangat mengagetkan dari tetangganya bernama Erliana.
Erliana memberitahu bahwa korban AN dan salah satu saksi, sempat terlihat membeli alat tes kehamilan di sebuah apotek di Kecamatan Pulau Panggung.
Informasi ini sontak membuat keluarga korban panik. Pelapor dan keluarganya segera memanggil korban untuk dimintai keterangan.
Setelah didesak dan didampingi penuh kasih sayang oleh pihak keluarga, korban AN akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh terlapor RA untuk melakukan hubungan badan di kontrakan milik terlapor.
"Korban akhirnya membuka diri setelah keluarganya memanggilnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dalam mengungkap kasus semacam ini,"terang Kasatreskrim.
Merasa keponakannya menjadi korban kejahatan serius dan demi mendapatkan keadilan, bibi korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka.
Sumber: