Syarat Parpol Usung Cabup-Cawabup Pilkada Pringsewu Minimal 8 Kursi, Wajib Koalisi
--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pringsewu memastikan tidak ada Partai Politik (parpol) di DPRD Pringsewu yang bisa mengusung calon Bupati-Wakil Bupati tanpa berkoalisi di Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Sebab, KPU menyebut syarat mengusung calon di Pilkada Pringsewu minimal memiliki 8 kursi legislatif.
"Tidak ada parpol bisa mengusung sendiri. Minimal 8 kursi untuk mengusung pasangan calon," ujar Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar kepada Radar Pringsewu belum lama ini.
Menurut Sofyan , sesuai penetapan rekapitulasi KPU, kursi DPRD Pringsewu hanya diduduki 9 partai politik.
Dari semua partai tersebut, tidak ada yang memperoleh 8 kursi sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon bupati dan wakilnya di Pilkada mendatang.
"Hitungan sementara Partai Golkar paling banyak saja hanya 7 kursi. Padahal Minimal bisa mengusung sendiri 8 kursi. Jadi, parpol di Pringsewu nggak ada yang bisa mengusung calon sendiri harus koalisi, "pungkasnya.(*/)
Untuk diketahui berikut daftar parpol yang sementara mendapat kursi di DPRD Pringsewu periode 2024-2029:
1. Golkar (7 kursi)
2. PDI-P (5 kursi)
Sumber: