BKN Sebut Dua PNS Tanggamus Tersandung Kasus Korupsi

BKN Sebut Dua PNS Tanggamus Tersandung Kasus Korupsi

KOTAAGUNG—Dua aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tanggamus terdeteksi sebagai eks narapidana kasus korupsi. Data tersebut diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Tanggamus Nur Indrati, data dari BKN tersebut sifatnya sementara, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suratnya menyarankan BKN dan BKPSDM untuk mencari dan memverifikasi lagi apakah masih ada ASN lain yang juga terjerat kasus korupsi. \"Kita sudah dapat data awal dari BKN bahwa ada dua ASN Tanggamus yang tersangkut perkara korupsi dan sudah inkrah, ini yang harus kita telusuri lagi. Dan masukan KPK memang BKPSDM dan Inspektorat harus memverifikasi lagi, apakah masih ada ASN lain, \"kata Nur, Selasa (9/10). Hanya saja Nur, saat ditanya mengenai rincian dua orang ASN yang dimaksud masih enggan membeberkan dengan alasan tidak etis dan belum ada keputusan final dari Tim Kasus. \" Satu laki-laki dan satu perempuan, sampai saat ini masih aktif, itu yang harus kami cari tahu lagi. Sementara info itu dulu yang bisa saya sampaikan, sebab ini sensitif, \"kata dia. Sementara Inspektur Tanggamus, Fathurahman membenarkan bahwa data dari BKN sudah keluar hanya saja dirinya belum melihat surat tersebut. \" Ya, data dari BKN tersebut tentu akan kami tindaklanjuti, sebab KPK yang mengintruksikan itu, siapa tahu masih ada ASN namun tercecer, untuk itu Inspektorat perlu data by name by adress, kita juga akan menggelar rapat dengan tim kasus dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, \"ujar Fathurahman. Masih kata Fathurahman, bahwa rapat tim kasus nantinya merekomendasikan kepada bupati agar ASN tersebut di berhentikan dengan tidak hormat.\" Kalau sudah final di tim kasus maka selanjutnya di berhentikan dengan tidak hormat, \"tegasnya. Ia mengaku, untuk pemberhentian gaji, nanti juga akan koordinasi dengan BKN, apakah yang sudah pansiun diberhentikan juga uang pansiunnya, lalu yang aktif dipansiunkan sehingga tidak diberi dana sama sekali.(ral)

Sumber: