Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 5 Pemuda
Lima orang pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus di tiga tempat berbeda. Foto Ist --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Lima orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus lantaran terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Kelima orang yang diamankan yaitu inisial AAB (23) warga Pekon Sukarame Talang Padang. Lalu DK (25),OZ (26), AZ (27) warga Pekon Gisting Bawah, Gisting dan AR (31) warga Pekon Sukaraja,Gunung Alip.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus,AKP Iwan Ricad mengatakan, kelima pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan.
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Baros Kota Agung, Polisi Amankan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba
BACA JUGA:6 Tersangka Narkoba di Pringsewu Dibekuk, 1 Bandar, 4 Kurir, dan 2 Pemakai
"Kelima pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, tepatnya pada Sabtu tanggal 4 Mei 2024, pagi,"ujar Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin 6 Mei 2024.
Iwan Ricad menjelaskan dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Pekon Sukarame, Talang Padang yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap satu orang laki-laki insial AAB, sekaligus disita barang bukti berupa palstik klip berisi sabu, alat hisap sabu dan 2 buah pipet sedotan plastik dan 3 kertas aluminium foil.
Dari hasil pengembangan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting sehingga berhasil ditangkap DK, OZ dan AZ.
Dari ketiga pelaku turut disita barang bukti plastik klip berisi kristal putih seberat 0,11 gram, alat hisab sabu,3 korek api gas, sedotan plastik/pipet dan 3 unit ponsel.
Dari keterangan DK, OZ dan AZ mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya inisial AR yang merupakan warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip.
Setelah dilakukan pencarian, AR akhirnya berhasil dibekuk saat berada di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting dengan barang bukti 5 plastik klip yang berisi kristal putih dengan brutto 1,08 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan plastik/pipet, sumbu, kertas aluminium foil dan Handphone.
"Berdasarkan pengakuan dan penyitaan barang bukti Narkotika tersebut, ke lima pelaku dibawa ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,"terang Iwan.
Sumber: