Capaian Target Kinerja 2025 Lampaui Target, Diani Indramaya: Ini Kerja Keras Bersama

Capaian Target Kinerja 2025 Lampaui Target, Diani Indramaya: Ini Kerja Keras Bersama

Kepala BNNK Tanggamus Diani Indramaya mengungkapkan sejumlah capaian kinerja BNNK Tanggamus sepanjang tahun 2025 saat Pers Rilis Akhir Tahun di Kantor BNNK Tanggamus, Selasa (23/12/2025) Foto Rio--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus berhasil menutup tahun 2025 dengan berbagai langkah dan capaian strategis baik di bidang pencegahan, rehabilitasi hingga penindakan.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya saat Pers Rilis Akhir Tahun 2025 di Kantor BNNK Tanggamus, Selasa 23 Desember 2025.

Dikatakan Diani bahwa sepanjang tahun 2025, di fungsi pemberantasan, BNNK Tanggamus telah melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum secara konsisten dan terukur dalam rangka menekankan peredaran gelap narkotika di wilayah kerja.

Diani melanjutkan, sepanjang tahun berjalan, dalam fungsi pemberantasan BNNK Tanggamus telah melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum secara konsisten dan terukur dalam rangka menekankan peredaran gelap narkotika di wilayah kerja.

BACA JUGA:Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Polisi Amankan 11 Paket Sabu dan Ganja

BACA JUGA:Lewat Rehabilitasi Lapas Kotaagung Dorong Wabin Hidup Sehat dan Bebas Narkoba

"Hasil dari pelaksanaan tugas tersebut tercermin dari jumlah berkas layanan Asesmen Terpadu (TAT) yang ditangani yaitu sebanyak 131 berkas pengajuan dengan total 131 orang tersangka dari target 16 orang,"ungkap Kepala BNN.

"Adapun sebaran tersangka berdasarkan asal penanganan berasal dari Polres Pesisir Barat sebanyak 15 Orang, Polres Pringsewu sebanyak 31 orang dan Polres Tanggamus sebanyak 85 orang,"tambah Diani.

Data tersebut,lanjut Diani menunjukkan tingginya intensitas pengungkapan kasus narkotika serta sinergi yang terus diperkuat antara BNN Kabupaten Tanggamus dengan jajaran Kepolisian di Kabupaten Tanggamus, Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat. 

Dari hasil asesmen tersebut, sebanyak 63 orang tersangka direkomendasikan  menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan rincian 2 orang di IPWL Gading Rejo dan 61 

Orang di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus. Selain itu, terdapat 53 Orang Tersangka yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap yang tersebar di beberapa fasilitas rehabilitasi, yaitu 39 orang di Loka Rehabilitasi Kalianda, 10 orang di RSJ Provinsi Lampung, 3 orang di Balai Besar Rehabilitasi, Lido dan 1 orang di RS Batin Mangunang.

Sementara itu, 15 orang tersangka lainnya dilakukan proses hukum lanjut, mengingat keterlibatan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Dikatakan Diani bahwa sepanjang tahun 2025 ada sejumlah kasus menonjol yang ditangani oleh BNNK Tanggamus, diantaranya BNN Tanggamus bersama BNN Provinsi Lampung berhasil 

mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Pekon Banjar Negeri, Kecamatan  Gunung Alip, berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial P dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram dan 30 butir pil ekstasi.

Sumber: