Disdik Tanggamus Larang Study Tour, Ini Tanggapan Sekolah dan Orang Tua

Disdik Tanggamus Larang Study Tour, Ini Tanggapan Sekolah dan Orang Tua

Kadisdik Tanggamus Yadi Mulyadi. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemkab Tanggamus melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan study tour atau karya wisata yang diselenggarakan oleh sekolah mulai dari jenjang PAUD,SD,SMP dan PKBM.

Larangan study tour itu menyusul insiden kecelakaan rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok Jawa Barat di Ciater Subang Jawa Barat (Jabar) tanggal 11 Mei 2024.

Larangan kegiatan study tour itu telah disampaikan ke seluruh penyelanggara pendidikan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Disdik Tanggamus dengan Surat Nomor : 420/1211/20/03/2024 perihal  Larangan Pelaksanaan Kegiatan Study Tour.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Tanggamus, Yadi Mulyadi 15 Mei 2024 berisi sehubung dengan meningkatnya kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan study tour/Karya wisata/ dan atau yang sejenisnya saat ini, untuk itu disampaikan kepada siswa-siswi, guru dan kepala satuan Pendidikan/pengelola jenjang PAUD,SD,SMP, dan PKBM dilarang melaksanakan study tour/Karya wisata/ dan atau yang sejenisnya di dala Provinsi Lampung maupun keliar wilayah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Sekretaris Disdik Tanggamus Kunjungi SMP 1 Muhammadiyah Gisting

BACA JUGA:Rutan Kota Agung dan Disdik Tanggamus Jalin Kerjasama, WBP Putus Sekolah Bisa Ikut Program Kesetaraan

"Larangan ini berlaku dari tanggal 16 Mei 2024 sampai drngan batas waktu yang belim ditentukan,"bunyi dari surat edaran itu.

Kepala Disdik Tanggamus,Yadi Mulyadi membenarkan adanya surat edaran tersebut, menurutnya, sekolah yang ada di bawah kewenangan Pemkab Tanggamus diimbau untuk tidak melakukan kegiatan studi tour.

"Adanya peristiwa kecelakaan rombongan siswa SMK Depok itu tentunya membuat was-was. Jadi sekolah sudah kita larang untuk tidak mengadakan kegiatan study tour,"katanya, Kamis 16 Mei 2024.

Yadi mengakui bahwa sebelum adanya surat edaran pelarangan study tour,sudah ada beberapa sekolah yang telah mengagendakan kegiatan study tour.

"Sudah ada beberapa sekolah yang merencanakan agenda study tour,bahkan sudah ada yang berangkat sebelum adanya surat edaran tersebut. Nah,setelah adanya surat edaran larangan ini,bagi sekolah yang sudah memungut biaya atau sudah setor DP ke agen bus, kalau bisa diimbau untuk dikembalikan,"ujar Yadi.

Ia juga mengatakan bahwa, nantinya kegitaan study tour akan lebih ditata kembali, khususnya bagi armada pengangkut siswa."Kita maunya kendaraan yang digunakan benar-benar dicek,kelaikannya. Dinas terkait juga harus ikut memastikan kelaikan kendaraan sesuai dengan SOP yang ada,"pungkas Yadi Mulyadi.

Sementara,Kepala Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) Teladan Kota Agung, Rusmansyah merespon cepat dengan adanya surat edaran larangan tersebut.

Menurut dia, pihak TKIT Teladan Kota Agung telah membatalkan kegiatan family outing. Dimana dalam kegiatan dengan menggunakan bus itu,orang tua dan murid mengunjungi penangkaran rusa dan berwisata ke Waterboom Lampung Walk di Bandar Lampung. Adapun rencana keberangkatannya Sabtu 18 Mei 2024.

Sumber: