Bawaslu Pringsewu Buka Lowongan PKD Untuk Pilkada 2024, Inilah Syarat Lengkapnya

Bawaslu Pringsewu Buka Lowongan PKD Untuk Pilkada 2024, Inilah Syarat Lengkapnya

Inilah Sekretariat Bawaslu Pringsewu yang beralamat di Jalan Melati III Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Pringsewu membuka pendaftaran seleksi calon Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Penerimaan pendaftaran calon PKD untuk Pilkada Pringsewu mulai tanggal 18 sampai dengan 21 Mei 2024 mendatang.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi mengatakan Pendaftaran calon anggota PKD 2024 berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa.

 

"Untuk itu Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD. Untuk di kabupaten Pringsewu kami membutuhkan 131 orang terdiri 5 kelurahan dan 126 desa/pekon. Karena, setiap kelurahan dan desa atau pekon hanya 1 orang yang bertugas sebagai PKD untuk Pilkada serentak 2024 ini,"ungkapnya, Minggu (19/5) sore.

 

Lanjut Suprondi, untuk sementara yang sudah mendaftar 23 orang terdiri dari Laki - laki 16 orang dan Perempuan 7 orang sampai, Minggu (19/5). Selain itu juga untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan seperti lampiran bisa diakses di website resmi Bawaslu Kabupaten Pringsewu. 

 

 "Untuk itu bagi warga kabupaten Pringsewu yang ingin mendaftar ditunggu sampai tanggal 21 Mei 2024 mendatang. Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Pringsewu beralamat di Jalan Melati III Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email : [email protected] , "jelasnya.

Inilah Beberapa Persyarat Lengkap Pendaftaran PKD :

A. Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Adalah Sebagai Berikut :

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

Sumber: