Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus
Dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. Foto Ist--
"Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,"pungkas Muhammad Jihad.(*)
Sumber: