Merasa Difitnah Oleh Media Online,Pengacara Kondang Ini Lapor Dewan Pers dan Cybercrime
Indah Meyland seorang Advokat yang akan melaporkan salah satu media online ke Dewan Pers lantaran dianggap fitnah. Foto Ist--
Pada akhirnya dari pernyataan ahli waris itu, pihaknya pun mengambil kesimpulan, dengan tidak mungkin pihaknya sebagai kuasa hukum menggugat orang yang sudah meninggal dunia.
"Apalagi ini perdata, lalu kami cabut dan sesuai prosedur kami mengajukan secara tertulis itu pun dalam persidangan. Artinya para pihak disitu tergugat 1 dan 2 mengakui dan mengetahui apabila kita mencabut dasarnya ini. Dan bahwa kita mencabut Gugatan perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN.Kot dikarenakan Tergugat 3 atas nama Srihadi meninggal dunia," terangnya.
Kemudian pada tanggal 20 Mei 2024 kami mendaftarkan kembali gugatan ini dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN.Kot dan disidangkan kembali. "Perlu kami garis bawahi kalau ini kasusnya perdata tentu larinya ke ahli waris. Beda dengan pidana, misal terdakwa dan terlapor telah meninggal dunia hubungan hukum terputus," ucapnya.
"Jadi disini jangan mendramatisir dan jangan terlalu juga pintar bersilat lidah dan hati hati dalam menggiring opini sebuah pemberitaan yang sifatnya tersebar publik. Kita sudah jelaskan dari awal bahwa pencabutan bukan mau kita. Nah dalam pemberitaan yang dilakukan media online dan wartawannya ini kami seolah-olah sangay disudutkan," tambahnya lagi.
Ada beberapa poin menurut Indah Meyland, bahwa apa yang diberitakan oleh media online dan oknum wartawannya itu tidak ada yang benar.
"Poin-poinnya kita katanya kami ingin menjadi kuasa hukum dari tergugat 3 Mardianto. Kenapa saya sampaikan seperti itu enggak mungkin secara logika hukumnya kita menggugat orang orang tergugat. Yang artinya ada timbul kerugian masa kita menginginkan menjadi kuasa hukum tergugat tiga," tegasnya.
"Karena ada timbul kerugian, logikanya saya kenal tidak dengan tergugat 3 ini karena kenapa kita masukan, ya itu alur ceritanya seperti itu. Kedua, yang menjadi latar belakang kita gugat adalah surat hibah, dan surat hibah ini yang kami duga ada pemasluan," tambah dia.
Dikatakan oleh Indah Meyland, pemasluan yang dimaksud seperti tanda tangan dan kepemilikan karena sebelum pihaknya gugat dan telusuri pemilik asli ahli waris dari Ngadirin yaitu Maryanto.
"Beranjak dari sana kami tanyakan siapa Srihadi itu kalau memang dia saudara otomatis dia kenal dan ini dia tidak kenal sama sekali. Masa bisa orang lain melakukan dan menghibahkan tanah orang tuanya kepada orang lain sendiri," jelasnya.
Apalagi, pihakya pun begitu sangat keberatan lagi dengan ada bahasa dalam pemberitaan yang bahasanya menyudutkan seolah-olah pihaknya selaku kuasa hukum ingin menjadi kuasa hukum tergugat.
"Kita belum pernah bertemu tetapi di dalam pemberitaan ada pernyataan seperti itu. Selanjutnya kita tegaskan lagi terkait dengan disampaikan dalam pemberitaan itu pengacara nya melarang untuk datang dan ini tidak masuk logika," ungkapnya.
"Padahal kami senang sekali kalau dia memang benar sebagai ahli waris yakni Srihadi ini menyampaikan kalau dia memiliki tanah hibah kan bisa terang benderang di dalam persidangan. Jadi jangan diputar balikkan memfitnah kami sebagai kuasa hukum yang menyampaikan dia tidak boleh datang. Apalagi panggilan ditujukan dalam persidangan oleh majelis hakim yang menerima itu langsung dari tergugat 3," tambah dia lagi.
Jadi kata Indah Meyland, bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media online dan oknum wartawan tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
"Baik secara lembaga, kantor hukum kami dan juga kami secara pribadi. Ditambah lagi artinya kami tidak akan tinggal diam terkait pemberitaan yang dilakukan oleh media online duta publik tersebut," tegas dia.
Karena menurutnya sesuai undang-undang pers itu mengatur pedoman media siber sesuai UU Nomor 40 tahun 1999. "Dan seharusnya dalam pembuatan berita itu harus ada verifikasi dan keimbangan berita. Artinya harus ada klarifikasi dahulu sebelum berita ini diterbitkan," jelasnya.
Sumber: