Satpol PP Pringsewu Tertib Banner Pilkada 2024 yang melanggar Perda di Jalan Protokol

Satpol PP Pringsewu Tertib Banner Pilkada 2024 yang melanggar Perda di Jalan Protokol

Satpol PP kabupaten Pringsewu menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) baner atau spanduk bakal calon kepala daerah (Balonkada) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di sepanjang jalan protokol,--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Satpol PP kabupaten Pringsewu menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) baner atau spanduk bakal calon kepala daerah (Balonkada) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terpasang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di sepanjang jalan protokol, Kamis (13/6) 

 

Kabid Trabtibum, Drs. Trino mewakili Kasat Pol PP Pringsewu, Jahron mengatakan penertiban yang dilaksanakan sesuai Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan Surat perintah tugas satpol PP nomor 421/SPT /U.18/2024.

"10 orang tim kami sudah melaksanakan penertiban banner di sepanjang jalan protokol Pajarisuk, Veteran, dan sepanjang jalan Jendral Sudirman wilayah kabupaten Pringsewu, " Ucapnya. 

 

Menurut Trimo, bahwa permasalah penertiban dilaksanakan Satpol PP Pringsewu lantaran

banyak nya spanduk bener yang terpasang di pohon-pohon, tiang listrik dan tiang fasilitas umum lainnya terkesan kumuh dan bisa membahayakan pengguna jalan.

"Sehingga kami lakukan penertiban dengan mencopot bener dan spanduk yang terpasang di fasilitas umum yang sudah melanggar Perda kabupaten Pringsewu. Setelah itu kita mengamankan bener dan spanduk di kantor satpol PP kabupaten Pringsewu, "pungkasnya. (*

  

Sumber: